LEMAHNYA PENGUASAAN DAN PEMAHAMAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SUMBER TERJADINYA PERTENTANGAN

Terjadinya pertentangan menyebabkan kekisruhan dalam penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa di Kabupaten Purwakarta, hal ini diakibatkan karena adanya pemaksaan kehendak salah satu pihak yang tidak mencerminkan kesetaraan kedudukan para pihak (Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa) sebagaimana azas dan tujuan UU 18/1999.

Fenomena kekisruhan penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa hanyalah satu contoh obyek penulisan ini, satu bukti kongkret masih kuatnya pemerintah/ oknum pejabat penyelenggara pengadaan dalam mejalankan tugasnya secara otoriter dan monopolistik.

Pelaksanaan penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa secara elektronik [LPSE] adalah merupakan satu kebijakan yang dipaksakan tanpa melihat aspek kesiapan dan kemampuan para pihak, ditambah lagi kebijakan/ peraturan tambahan yang dilakukan penyelenggara pengadaan tentang persyaratan pemilihan/ lelang penyedia barang/jasa dengan menambah persyaratan Surat Keterangan Fiskal dan Surat Dukungan (AMP) dari salah satu produsen material, hal yang justru secara jelas dan tegas dilarang oleh Presiden melalui Keputusannya Nomor 80/2003 Pasal 14 ayat (6,7,8) dan Pasal 53 ayat (1). Akibat dari kebijakan tambahan “overlap” oknum pejabat penyelenggara tersebut ratusan pengusaha kehilangan haknya untuk melakukan usaha.

Perlakuan kebijakan secara otoriter dan monopoli sangat merugikan masyarakat selain bertentangan dengan peraturan dan perundangan juga tidak sejalan dengan era reformasi sekarang ini. Padahal pembangunan bangsa ini sedang amat perlu peran dan perdayaan masyarakat yang secara optimal di era reformasi/ pebaharuan.

Dari kejadian tersebut dapat disimpulkan bahwa, lemahnya penguasaan dan pemahan para pihak terhadap perundangan dan peraturan yang dipedomaninya.

Kedepan perlunya reposisi masyarakat dari obyek menjadi subyek pembangunan, oleh karena itu salah satu sasaran penting kepada oknum pejabat penyelenggara pengadaan, sebagai PELAKSANA TEKNIS kebijakan ; HENTIKAN SEGERA OTORITER DAN MONOPOLISTIK, CIPTAKAN KONDUSIFITAS USAHA.

Demikian tulisan ini kami paparkan sebagai bahan investigasi dan perbaikan semata-mata bertujuan meluruskan dan menenggakkan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan “kewenangan” serta praktek monopoli interpretasi terhadap hukum perundangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar