OTORITER DAN MONOPOLI PRESEDEN BURUK PENGADAAN BARANG/ JASA DI KABUPATEN PURWAKARTA

Pada awalnya harapan masyarakat pelaku usaha umumnya dan pelaku usaha jasa konstruksi khususnya di masa kepemimpinan yang akan datang (saat ini) dapat membawa angin segar, bagaikan secercah sinar harapan dalam gelapnya dunia usaha jasa konstruksi yang berlumur lumpur KKN, dijadikan alat, obyek dan jargon politik pembangunan pada masa itu.

RATUSAN PENGUSAHA PENYEDIA BARANG/ JASA KABUPATEN PURWAKARTA MENGELUH

Belum usai tuntutan para Pengusaha Penyedia Barang/ Jasa mengenai Penangguhan sistim pengadaan barang/ jasa Pemerintah dengan cara elektronik (e-proc) di Kabupaten Purwakarta, ditambah lagi adanya kebijakan/ peraturan tambahan penyelenggara pengadaan/ PLP dengan menambah pesyaratan pengadaan/ lelang yang mempersyaratkan Surat Keterangan Fiskal dan Surat Dukungan dari Produsen (AMP). Akibat dari kebijakan-kebijakan tersebut ratusan pengusaha penyedia barang/jasa mengeluh dan tidak berdaya.

REFERENSI MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI KABUPATEN PURWAKARTA

REFERENSI MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
KABUPATEN PURWAKARTA
Nomor : 021/REF.KPPBJ/PWK/IX/2010.

LEMAHNYA PENGUASAAN DAN PEMAHAMAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SUMBER TERJADINYA PERTENTANGAN

Terjadinya pertentangan menyebabkan kekisruhan dalam penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa di Kabupaten Purwakarta, hal ini diakibatkan karena adanya pemaksaan kehendak salah satu pihak yang tidak mencerminkan kesetaraan kedudukan para pihak (Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa) sebagaimana azas dan tujuan UU 18/1999.