REFERENSI MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI KABUPATEN PURWAKARTA

REFERENSI MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
KABUPATEN PURWAKARTA
Nomor : 021/REF.KPPBJ/PWK/IX/2010.


KEPADA :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PURWAKARTA
Tentang
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
TERHADAP PROSES PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
DI KABUPATEN PURWAKARTA

Referensi ini dibuat atas perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban menyampaikan pendapat baik secara tulisan maupun lisan, penciptaan lapangan kerja salah satu maksud dan tujuan amanat UUD 1945. Referensi ini dapat dijadikan telaah serta merupakan konstribusi pemikiran obyektif yang konkret untuk mewujudkan peningkatan peran masyarakat dibidang jasa konstruksi sesuai amanat UU 18/1999 pasal 3 huruf c.

Regulasi adalah merupakan landasan dari semua aktifitas rakyat/ masyarakat yang bermuara untuk tujuan kepentingan kesejahteraan, makna yang paling hakiki dari Regulasi adalah pembagian hak, rakyat/ masyarakat.

Judul tersebut diatas adalah merupakan satu tuntutan hak masyarakat jasa konstruksi Kabupaten Purwakarta terhadap regulasi yang digodog oleh para aspirator masyarakat, khususnya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikemas dalam Peraturan Daerah (Perda).

Dengan landasan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Purwakarta, maka masyarakat jasa konstruksi memiliki hak untuk menggunakan haknya sesuai dengan fungsi dan proporsinya. Selanjutnya bahwa APBD adalah merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan APBD merupakan solusi bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.

Maka tidaklah berlebihan apabila masyarakat jasa konstruksi Kabupaten Purwakarta mendapat prioritas untuk menggunakan haknya terlibat dalam proses pembangunan infrastruktur Kabupaten Purwakarta sejalan dengan prinsip-prinsip otonomi daerah. Karena pada dasarnya Kepres adalah bentuk dari kebijakan dan atau merupakan political will dari pemerintah pusat (Presiden) kepada pemerintahan otonomi daerah.

Dari uraian diatas maka kami masyarakat jasa konstruksi Kabupaten Purwakarta memberikan referensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk :

1. Menanggapi setiap aspirasi semua lapisan masyarakat Kabupaten Purwakarta tanpa membeda-bedakan golongan, kelompok dan profesi.
2. Membuat regulasi terhadap investor asing yang menanamkan modalnya di wilayah Kabupaten Purwakarta untuk memberdayakan pengusaha setempat dalam rangka pengembangan dan penciptaan lapangan kerja masyarakat konstruksi.
3. Melakukan pengawasan secara konkret terhadap pelaksanaan APBD/APBN khususnya dalam hal inplementasi mekanisme pengadaan barang/ jasa.
4. Mengupayakan system pengadaan barang/ jasa secara konvensional untuk klasifikasi kecil (Gred 4), dan klasifikasi non kecil (Gred 5 keatas) tetap melalui e-proc [LPSE]. Untuk memberikan peluang usaha kepada pengusaha kecil.

Demikian referensi ini kami sampaikan untuk diperhatikan secara proporsional serta menjadikan kewajiban moral untuk dilaksanakan karena merupakan amanat rakyat/ masyarakat konstruksi Kabupaten Purwakarta.

Kemudian atas perhatian dan tanggapannya kami ucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar