Pada awalnya harapan masyarakat pelaku usaha umumnya dan pelaku usaha jasa konstruksi khususnya di masa kepemimpinan yang akan datang (saat ini) dapat membawa angin segar, bagaikan secercah sinar harapan dalam gelapnya dunia usaha jasa konstruksi yang berlumur lumpur KKN, dijadikan alat, obyek dan jargon politik pembangunan pada masa itu.
Namun harapan itu pudar menjadi melemah dan bahkan faktanya semakin “carut marut” mengapa ? karena “menjalankan” secara otoriter dan berlangsungnya praktek monopoli, ini adalah merupakan sumber yang potensial penciptaan medan konflik dan persaingan usaha secara tidak sehat.
Kondisi obyektif dilapangan potensi terjadinya “kekisruhan” pada penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa saat ini lebih cenderung berasal dari kebijakan dan perilaku oknum dan atau pejabat pemerintah. Oknum-oknum penyelenggara pengadaan dan atau pejabat pemerintah cenderung lebih mendekat kepada kelompok, organisasi atau lembaga yang mendukungnya, setidaknya kepada kelompok, organisasi yang tidak berpihak dan tanpa kontrol/ kritis terhadap kebijakan yang dibuatnya dan bersipat bisnis ketimbang kelompok yang bersifat non profit. Artinya oknum penyelenggara/ pejabat pemerintah lebih mengambil risiko ikutan basah bersama kelompok pengusaha dibanding risiko “kekeringan”………!!!.
Pejabat pemerintahan dan atau penyelenggara pengadaan telah terjerumus kepada kesibukan “ngurusi”, terlalu berpihak kepada kelompok pengusaha dan bersifat bisnis. Oleh karena itu layak dicurigai bermain standar ganda, sebagai regulator yang lebih dekat kepada operator dari pada fungsinya melakukan kontrol. Hal ini mengakibatkan kaburnya posisi pemerintah dalam struktur penyelenggara negara sebagai pembina dan motivator, dan patut diduga melakukan praktek KOLUSI yang menjurus kepada konspirasi KORUPSI.
Pada akhirnya kronologis kejadian tersebut sangat bertentangan dengan Keputusan Presiden 80/2003, (hubungan “komplementer” dengan Undang-Undang Nomor 5 Th 1999 Tentang Anti Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat) bahwa, Keppres menganut azas Anti Monopoli dan secara limitatif terdapat pada Penjelasan UUJK 18/1999 dan telah secara tegas meng-amanatkan (amar hukum), yang melarang akan adanya peraturan, kebijakan tindak lanjut dan perincian lain yang bertentangan dengan Keppres. Pasal 14 ayat (6,7,8), dan Pasal 53 ayat (1).
Paparan ini adalah merupakan kejadian yang terjadi di Kabupaten Purwakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar