Belum usai tuntutan para Pengusaha Penyedia Barang/ Jasa mengenai Penangguhan sistim pengadaan barang/ jasa Pemerintah dengan cara elektronik (e-proc) di Kabupaten Purwakarta, ditambah lagi adanya kebijakan/ peraturan tambahan penyelenggara pengadaan/ PLP dengan menambah pesyaratan pengadaan/ lelang yang mempersyaratkan Surat Keterangan Fiskal dan Surat Dukungan dari Produsen (AMP). Akibat dari kebijakan-kebijakan tersebut ratusan pengusaha penyedia barang/jasa mengeluh dan tidak berdaya.
Keluhan para Pengusaha tersebut dirasakan sejak kepemimpinan Bupati Dedi Mulyadi, perubahan yang amat cepat membuat para pengusaha barang/jasa khususnya kewalahan sehingga sering menimbulkan konflik horizontal sesama pengusaha penyedia barang/ jasa, bahkan perangkat pelaksana penyelenggara/ lelang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) konon katanya enggan untuk duduk sebagai penyelenggara atau PPTK.......!!
Dampak dari perubahan yang amat cepat, sangat berpengaruh kepada perubahan temperamental pengusaha dan berdampak buruk terhadap tatanan yang telah dibangun selama ini, perubahan tidak lagi mencerminkan harmonisasi hubungan sesama pengusaha daerah setempat, perubahan terhadap kiprah pengusaha luar menjadi dominan di Kabupaten Purwakarta, dan selanjutnya Purwakarta akan kehilangan pendapatan pajak (PPn). Apakah pengusaha daerah Purwakarta tidak punya kemampuan......? kita evaluasi kepemimpinan sebelumnya ada pengusaha luar...? APBD merupakan solusi bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta termasuk masyarakat jasa konstruksi.
Dengan kondisi yang memprihatinkan KADIN Purwakarta sebagai wadah para pengusaha berupaya memfasilitasi mengakomodir aspirasi para pengusaha penyedia barang/ jasa, melakukan koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi se Kabupaten Purwakarta yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama ditujukan kepada Bupati serta melakukan dengar pendapat dengan DPRD, namun tidak mendapat tanggapan.
Senada dengan KADIN beberapa LSM dan Komunitas Pengusaha juga menyikapi tentang kebijakan-kebijakan oknum Pemerintah dan Penyelenggara Pengadaan/ PLP dengan adanya persyaratan tambahan sebagaimana tersebut diatas yang secara jelas dan tegas dilarang oleh Kepres 80/2003 Pasal 14 Ayat (6.7.8), namun tetap tidak dihiraukan.
Perubahan peran penyelenggara merupakan bentuk pelanggaran hukum ”overlap” terjadi adanya perubahan status penyelenggara merubah sifat (status/subtansi) sebagai pelaksana kebijakan (operator) menjadi sifat (status/subtansi) instruksional, sangat luar biasa.......???.
Lantas bagaimana.......? kepada siapa harus mengadu........? bagaimana dengan moto Korpri.... Abdi Negara ..... ??? apa Negara Abdi......???,
Salah satu solusi mengatasi aksi Demo turun kejalan dengan memperjuangkan dan menanggapi aspirasi masyarakat. SUARA DPRD ADALAH SUARA RAKYAT

Tidak ada komentar:
Posting Komentar